
Aparatur Desa harus lebih paham mengenai hukum, agar tidak menyalahi hukum saat melakukan pekerjaan sehingga tidak tersandung persoalan hukum. Untuk itu, perlu sosialisasi peningkatan kapasitas dibidang hukum bagi aparatur desa sehingga lebih paham mengenai hukum.
Demikian disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pringsewu saat membuka sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur desa di panjerejo,senin(04/09/2023).Kegiatan sosialisa tersebut juga dihadiri sekertaris inspektorat kabupaten Pringsewu, harapannya pemahaman tentang hukum bagi aparatur desa semakin meningkat khususnya untuk perangkat desa panjerejo. Seperti dalam pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa dan berbagai kegiatan lainnya sehingga tidak menyimpang dari hukum yang berlaku di Indonesia.