
Panjerejo (30 November 2024) melaksanakan kegiatan peningkatan aparatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaksanakan di balai pekon panjerejo, acara ini dihadiri oleh narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Bapak Budi Santoso, Babinsa, Kepala Pekon beserta aparaturnya dan Ketua BPD dan seluruh anggotanya.
Dalam kegiatan ini telah dipaparkan oleh narasumber mengenai tujuan dari peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu untuk meningkatkan kemampuan anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola desa.
BPD adalah salah satu lembaga desa yang memiliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Beberapa tugas pokok BPD meliputi:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Adapun hak yang diperoleh BPD yaitu mengawasi dan memintsa keterangan tenytang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fugsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes), mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat.
Manfaat dari kegiatan peningkatan kapasitas BPD adalah anggota BPD memahami tugas, fungsi, wewenang, hak dan larangannya,terjalinnnya hubungan kerja yang baik antara anggota BPD dan Kepala Desa dan BPD dapat menghasilkan pelayanan lebih baik kepada masyarakat desa.