You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Panjerejo
Pekon Panjerejo

Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON PANJEREJO KECAMATAN GADINGREJO KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

Peningkatan Kapasitas Aparatur BPD Pekon Panjerejo

Admin Website 30 November 2024 Dibaca 112 Kali
Peningkatan Kapasitas Aparatur BPD Pekon Panjerejo

Panjerejo (30 November 2024) melaksanakan kegiatan peningkatan aparatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaksanakan di balai pekon panjerejo, acara ini dihadiri oleh narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Bapak Budi Santoso, Babinsa, Kepala Pekon beserta aparaturnya dan Ketua BPD dan seluruh  anggotanya.

IMG_20241130_130019_11zon 

IMG20241130094007_11zon 

Dalam kegiatan ini telah dipaparkan oleh narasumber mengenai tujuan dari peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu untuk meningkatkan kemampuan anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola desa.

BPD adalah salah satu lembaga desa yang memiliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Beberapa tugas pokok BPD meliputi:

  • Menggali aspirasi masyarakat
  • Menampung aspirasi masyarakat 
  • Mengelola aspirasi masyarakat
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Adapun hak yang diperoleh BPD yaitu mengawasi dan memintsa keterangan tenytang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fugsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes), mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul atau pendapat.

Manfaat dari  kegiatan peningkatan kapasitas BPD adalah anggota BPD memahami tugas, fungsi, wewenang, hak dan larangannya,terjalinnnya hubungan kerja yang baik antara anggota BPD dan Kepala Desa dan BPD dapat menghasilkan pelayanan lebih baik kepada masyarakat desa.

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 44.777.640,00 Rp 44.777.640,00
100%
Belanja
Rp 1.553.576.052,41 Rp 1.553.576.052,41
100%
Pembiayaan
Rp 9.633.712,41 Rp 9.633.712,41
100%

APBP 2024 Pendapatan

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 38.777.640,00 Rp 38.777.640,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 551.910.052,41 Rp 551.910.052,41
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 679.616.000,00 Rp 679.616.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 225.155.000,00 Rp 225.155.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 96.895.000,00 Rp 96.895.000,00
100%