You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Panjerejo
Logo Pekon Panjerejo
Panjerejo

Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON PANJEREJO KECAMATAN GADINGREJO KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

Musyawarah Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah-Pekon (RKP) Pekon Panjerejo Tahun Anggaran 2025

Admin Website 27 September 2024 Dibaca 195 Kali
Musyawarah Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah-Pekon (RKP) Pekon Panjerejo Tahun Anggaran 2025

Jum'at (27 September 2024), Pekon Panjerejo melaksanakan kegiatan musyawarah rencana kerja pemerintah (RKP) tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan di balai pekon pada pukul 20.00 WIB s/d 23.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Pekon beserta perangkatnya, ketua BPD dan angggotanya, Babinsa, perwakilan dari unsur masyarakat (tokoh agama, masyarakat, pendidikan, dan PKK).

Musyawarah rencana kerja pemerintah pekon (RKP) adalah kegiatan rutin yang merupakan uraian dari rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) selama 1 tahun yang merupakan salah satu cara untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Acara ini dibuka oleh Kepala Pekon Bapak Miswanto, dilanjutkan dengan pemaparan materi musyawarah yang meliputi Rancangan RKP Desa, prioritas program dan kegiatan, serta daftar usulan RKP Desa yang dilakasanakan dengan mengacu pada RPJM Desa oleh Kaur Perencanaan Bapak Galih Faurizal, serta pembahasan dan diskusi yang dipimpin oleh Sekertaris Desa Bapak Dedy Suprayitno.

Tujuan musyawarah ini yaitu:

  1. Menyusun prioritas kebutuhan yang akan dijadikan kegiatan dalam penyusunan RKP Pekon dengan pemilahan prioritas kegiatan desa yang dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PA desa), dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD).
  2. Menyepakati daftar usulan RKP Desa yang akan diusulkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah.
  3. Menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa tahun anggaran 2025.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi adapun usulan yang menjadi skala prioritas yaitu:

  1. Pencegahan dan penanganan stunting merupakan prioritas nasional
  2. Program ketahanan pangan merupakan prioritas nasional
  3. Program berdasarkan prioritas skala desa

Manfaat dari musyawarah ini adalah untuk keterbukaannya informasi, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat dan pengawasan.

 IMG_20241202_072315 IMG_20241202_072240 IMG_20241202_072415 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 324.176.857,00 Rp 769.612.300,00
42.12%
Belanja
Rp 329.894.857,00 Rp 777.416.622,56
42.43%
Pembiayaan
Rp 6.306.949,36 Rp 6.304.322,56
100.04%

APBP 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon
Rp 0,00 Rp 1.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 127.375.000,00 Rp 306.217.000,00
41.6%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 37.500.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 196.801.857,00 Rp 424.895.300,00
46.32%

APBP 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 209.044.857,00 Rp 493.663.222,56
42.35%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 85.100.000,00 Rp 230.727.000,00
36.88%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 4.800.000,00 Rp 10.800.000,00
44.44%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 30.950.000,00 Rp 42.226.400,00
73.3%