
Panjerejo (07 November 2024), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Panjerejo melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Acara ini dihadiri oleh Babinsa, Kepala pekon Panjerejo, PKD, 6 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 28 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbagi dalam 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerja sebagai badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam acara pelantikan ini disampaikan juga tugas KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tatap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
- Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS
- Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
- Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT
- Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa
- Memimpin kegiatan penyiapan TPS
- Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan.