You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Panjerejo
Pekon Panjerejo

Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON PANJEREJO KECAMATAN GADINGREJO KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

Pelantikan Dan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Pekon Panjerejo

Admin Website 07 November 2024 Dibaca 71 Kali
Pelantikan  Dan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Pekon Panjerejo

Panjerejo (07 November 2024), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon Panjerejo melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Bimbingan Teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Acara ini dihadiri oleh Babinsa, Kepala pekon Panjerejo, PKD, 6 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)  dan 28 calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbagi dalam 4  Tempat Pemungutan Suara (TPS).

IMG_20241113_134510 

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bekerja sebagai badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Dalam acara pelantikan ini disampaikan juga tugas KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

  1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tatap di TPS
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  4. Mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
  12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS
  13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
  14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT
  15. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa
  16. Memimpin kegiatan penyiapan TPS
  17. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan.

APBP 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 44.777.640,00 Rp 44.777.640,00
100%
Belanja
Rp 1.553.576.052,41 Rp 1.553.576.052,41
100%
Pembiayaan
Rp 9.633.712,41 Rp 9.633.712,41
100%

APBP 2024 Pendapatan

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 38.777.640,00 Rp 38.777.640,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 6.000.000,00 Rp 6.000.000,00
100%

APBP 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 551.910.052,41 Rp 551.910.052,41
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 679.616.000,00 Rp 679.616.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 225.155.000,00 Rp 225.155.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 96.895.000,00 Rp 96.895.000,00
100%