
Berdasarkan surat keputusan Camat Gadingrejo Nomor: 410/01/I/2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang Tim Monitoring dan Evaluasi ABP Pekon, DD, dan ADP Tingkat Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ini dilaksanakan oleh tim kecamatan yaitu Bapak Aprila Hasaimaka, SE, Bapak Ali Musa, Ibu Agustina Ayuningsih, Bapak Feri Saputra, SE, Bapak Muhamad Arif, S.T, Bapak Candra Gunawan,S.T, pendamping lokal desa dan perangkat pekon.
Kegiatan monitoring dimaksud untuk mengetahui kinerja penyelenggara pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksana kegiatan desa, evaluasi serta pelaporan. Selain itu monitoring ini bertujuan untuk pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa, agar berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada untuk bahan evaluasi perbaikan-perbaikan kinerja selanjutnya.
Pada kegiatan monev ini, yang menjadi bahan evaluasi adalah administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik. Adapun berkas yang dipersiapkan meliputi:
1.APB Pekon Tahun Anggaran 2024
2.Berkas Permohonan Pencairan DD/ADP Tahap I Tahun Anggaran 2024
3.SPJ DD/ADP/Dana lainnya Tahap I Tahun Anggaran 2024 seperti PAD dan bagi hasil pajak.
4.Penata Usahaan seperti BKU, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Rekening, Laporan Capaian Output Tahap I Tahun 2024.
Untuk kegiatan monitoring pembangunan fisik dilakukan di RT 009 dan RT 001 yaitu monitoring pembangunan drainase.
Secara keseluruhan administrasi desa dan pembangunan fisik Desa Panjerejo sudah berjalan dengan baik berikut data pendukung, baik administrasi maupun fisik yang sudah dipaparkan dalam hasil evaluasi.