
Panjerejo (23 Agustus 2024)
Rembuk Stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2025, dalam memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2025 untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Pelaksana dari rembuk stunting desa yaitu Kader Pembangunan Manusia (KPM). Adapun dalam proses rembuk stunting melibatkan TP PKK Kecamatan, Kepala Pekon Panjerejo, TP PKK Pekon Panjerejo, Kepala UPTD Puskesmas Wates, Bidan Desa, Pendamping Desa Kecamatan, Pendamping Lokal Desa dan Kader Posyandu.
Rembuk stunting bersifat terpusat dan diintruksikan langsung dari pemerintah pusat. Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini mempengaruhi kualitas SDM yaitu terhambatnya tumbuh kembang anak, oleh sebab itu program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi.