Selasa, 28 Oktober 2025, Pekon Panjerejo melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Pekon di Aula Pekon Panjerejo. Musyawarah ini dihadiri oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo, Pendamping Desa, Bapak Kepala Pekon, Perangkat Pekon, Ketua BHP dan Anggotanya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Bidan Desa, Penyuluh Pertanian,Penyuluh Agama, Pendamping PKH, Ketua TP.PKK, Kepala RW/RT, Kader, Guru TK/PAUD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, BUMDES, LPM, FKPM dan Linmas.
Tujuan musyawarah ini yaitu:
- Menyusun prioritas kebutuhan yang akan dijadikan kegiatan dalam penyusunan RKP Pekon dengan pemilahan prioritas kegiatan desa yang dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari pendapatan asli desa (PA desa), dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD).
- Menyepakati daftar usulan RKP Desa yang akan diusulkan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah.
- Menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa tahun anggaran 2026.


Musyawarah rencana kerja pemerintah pekon (RKP) adalah kegiatan rutin yang merupakan uraian dari rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) selama 1 tahun yang merupakan salah satu cara untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Musyawarah ini dibuka oleh Sekertaris Desa Bapak Dedy Suprayitno selaku pembawa acara dan pemimpin diskusi, sebelum pemaparan materi musyawarah terlebih dahulu penyampaian sambutan dari Kepala Pekon Bapak Miswanto dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo Bapak Ali Musa dan dilanjutkan pemaparan materi musyawarah yang meliputi Rancangan RKP Desa, prioritas program dan kegiatan, serta daftar usulan RKP Desa yang dilakasanakan dengan mengacu pada RPJM Desa oleh Kaur Perencanaan Bapak Galih Faurizal, serta pembahasan dan diskusi, dalam pembahasan disampaikan juga oleh Pendamping Desa Kecamatan Bapak Suprapti, S.Ag, bahwa dana desa tidak hanya pembangunan fisik saja melainkan pembiayaan pemberdayaan selain itu juga beliau menyampaikan bahwa dana desa tidak bisa mengcover pembangunan yang sudah menjadi kewenangan Kabupaten.
Diharapkan dengan adanya musyawarah ini dapat meningkatkan partisipasi, membangun transparansi, memperkuat kelembagaan desa, masyarakat dapat menyuarakan aspirasi, dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai rencana dan kebijakan desa, serta masyarakat menjadi paham mengenai dana desa dan penggunaannya.