Panjerejo, Selasa (22 September 2026)
Pekon Panjerejo melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang Pekon) di Aula Pekon Panjerejo. Musyawarah ini dihadiri oleh Sekertaris Camat Gadingrejo dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo, Pendamping Desa, Bapak Kepala Pekon, Perangkat Pekon, Ketua BHP dan Anggotanya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Bidan Desa, Penyuluh Pertanian,Penyuluh Agama, Pendamping PKH, Ketua TP.PKK, Kepala RW/RT, Kader, Guru TK/PAUD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, BUMDES, LPM, FKPM dan Linmas.
Tujuan musyawarah ini yaitu:
- Menyepakati arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran 2027.
- Meyesuaikan rencana tahunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
- Menyalurkan aspirasi warga secara transparan dan partisipasif.
Musyawarah rencana kerja pemerintah pekon (RKP) adalah kegiatan rutin yang merupakan uraian dari rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) selama 1 tahun yang merupakan salah satu cara untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Musyawarah ini dibuka oleh Kepala Pekon Panjerejo Bapak Miswanto, dilanjutkan pemaparan materi musyawarah yang meliputi Rancangan RKP Desa, prioritas program dan kegiatan, serta daftar usulan RKP Desa yang dilakasanakan dengan mengacu pada RPJM Desa oleh Kaur Perencanaan Bapak Galih Faurizal, serta pembahasan dan diskusi, dalam pembahasan disampaikan juga oleh Pendamping Desa Ibu Suprapti, bahwa dana desa tidak hanya pembangunan fisik saja melainkan pembiayaan pemberdayaan selain itu juga beliau menyampaikan bahwa dana desa tidak bisa mengcover pembangunan yang sudah menjadi kewenangan Kabupaten.
Diharapkan dengan adanya musyawarah ini dapat meningkatkan partisipasi, membangun transparansi, memperkuat kelembagaan desa, masyarakat dapat menyuarakan aspirasi, dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai rencana dan kebijakan desa, serta masyarakat menjadi paham mengenai dana desa dan penggunaannya.