You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Panjerejo
Logo Pekon Panjerejo
Panjerejo

Kec. Gadingrejo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEKON PANJEREJO KECAMATAN GADINGREJO KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG

Musrembang Pekon Panjerejo

Hani Fatu Rokhmah 22 September 2026 Dibaca 4 Kali
Musrembang Pekon Panjerejo

Panjerejo, Selasa (22 September 2026)

Pekon  Panjerejo melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana  Pembangunan (Musrenbang Pekon) di Aula Pekon Panjerejo. Musyawarah ini dihadiri oleh Sekertaris Camat Gadingrejo dan  Kasi Pemerintahan Kecamatan Gadingrejo, Pendamping Desa, Bapak Kepala Pekon, Perangkat Pekon, Ketua BHP dan Anggotanya, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Bidan Desa, Penyuluh Pertanian,Penyuluh Agama, Pendamping PKH, Ketua TP.PKK, Kepala RW/RT, Kader, Guru TK/PAUD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,  Karang Taruna, BUMDES, LPM, FKPM dan Linmas.

Tujuan musyawarah ini yaitu:

  1. Menyepakati arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran 2027.
  2. Meyesuaikan rencana tahunan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
  3. Menyalurkan aspirasi warga secara transparan dan partisipasif.

Musyawarah rencana kerja pemerintah pekon (RKP) adalah kegiatan rutin yang merupakan uraian dari rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) selama 1 tahun yang merupakan salah satu cara untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Musyawarah ini dibuka oleh Kepala Pekon Panjerejo Bapak Miswanto, dilanjutkan pemaparan materi musyawarah yang meliputi Rancangan RKP Desa, prioritas program dan kegiatan, serta daftar usulan RKP Desa yang dilakasanakan dengan mengacu pada RPJM Desa oleh Kaur Perencanaan Bapak Galih Faurizal, serta pembahasan dan diskusi, dalam pembahasan disampaikan juga oleh Pendamping Desa Ibu Suprapti, bahwa dana desa tidak hanya pembangunan fisik saja melainkan pembiayaan pemberdayaan selain itu juga beliau menyampaikan bahwa dana desa tidak bisa mengcover pembangunan yang sudah menjadi kewenangan Kabupaten.

Diharapkan dengan adanya musyawarah ini dapat meningkatkan partisipasi, membangun transparansi, memperkuat kelembagaan desa, masyarakat dapat menyuarakan  aspirasi, dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai rencana dan kebijakan desa, serta masyarakat menjadi paham mengenai dana desa dan penggunaannya. 

IMG20260922094010_11zon 

IMG20260922100827_11zon 

IMG20260922104049_11zon  

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 483.590.271,00 Rp 806.086.666,36
59.99%
Belanja
Rp 483.590.271,00 Rp 814.618.066,36
59.36%
Pembiayaan
Rp 6.306.949,36 Rp 6.306.949,36
100%

APBP 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Pekon
Rp 0,00 Rp 1.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 178.713.000,00 Rp 306.217.000,00
58.36%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 33.524.000,00 Rp 60.788.970,00
55.15%
Alokasi Dana Pekon
Rp 270.153.271,00 Rp 425.336.980,00
63.52%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 10.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 1.200.000,00 Rp 2.743.716,36
43.74%

APBP 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 315.212.271,00 Rp 522.404.666,36
60.34%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 126.628.000,00 Rp 239.115.000,00
52.96%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp 10.800.000,00 Rp 10.800.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp 30.950.000,00 Rp 42.298.400,00
73.17%